Contoh Badan Usaha Milik Daerah Yang Sukses

Bisabisnis.id– Perusahaan daerah perlu Anda ketahui Jika nantinya Anda bekerja di bidang pemerintahan. Badan usaha ini juga dapat diklaim menggunakan BUMD atau Badan usaha Milik daerah. Belum mengetahui mengenai hal ini? Simak ulasan berikut buat mengetahui lebih banyak lagi mengenai jenis usaha ini berserta contoh badan usaha milik daerah.

Pengertian Perusahaan Daerah (BUMD)

Perusahaan wilayah menurut Undang-undang angka 17 tahun 2003 adalah sebuah badan perjuangan dengan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki sang pemda. Sedangkan definisi dari undang-undang nomor lima tahun 1962 ihwal Perusahaan daerah merupakan semua badan perjuangan yang didirikan sesuai undang-undang ini, yang modalnya buat seluruhnya atau buat sebagian kekayaan wilayah yang dipisahkan, kecuali Jika ditentukan lain atau berdasarkan undang-undang.

Apa Tujuan Asal Perusahaan Daerah?

Tujuan berasal BUMD tertuang pada pasal lima ayat (2) Undang-undang angka lima tahun 1962, yaitu turut dan pada melaksanakan pembangunan pada wilayah daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman dan kesenangan kerja pada perusahaan, menuju masyarakat yang adil serta makmur.

Ciri Badan Usaha Milik Daerah

terdapat beberapa ciri asal BUMD, antara lain ialah:

  1. dibuat dibawah naungan pemda
  2. sebagai pemilik otoritas kekayaan dan aset yang pasti atas BUMD.
  3. Diperbolehkan pembiayaan berasal bank atau non-bank lainnya.
  4. Perusahaan dibuat bukan buat mendapat laba komersial, namun buat kesejahteraan masyarakat.
  5. menyampaikan hasil keuntungan untuk disetorkan ke kas daerah serta negara.
  6. Pemasukan yang dihasilkan dikembangkan buat mendukung pembangunan nasional.
  7. Dikelola oleh direksi yg diangkat serta diberhentikan sang kepala wilayah.
  8. Penanggung jawab merupakan pemda

Dasar Aturan

aturan yang mengatur tentang hal ini adalah:

Undang-undang angka 5 Tahun 1962 perihal Perusahaan daerah.
PP No. 54 Tahun 2017 perihal Badan usaha Milik wilayah.
UU 23/2014 perihal Pemerintah Daerah.

tidak selaras menggunakan PT atau CV yang bertujuan buat menerima keuntungan sebesar-banyaknya, BUMD mempunyai peranan yg tidak sinkron.

Peranan BUMD

kiprah dari BUMD artinya:

  1. Mendukung pengembangan ekonomi daerah dan membantu pemda.
  2. Menyediakan barang ekonomis yg tak diproduksi sang perusahaan swasta.
  3. Penyedia layanan buat warga .
  4. Mengelola cabang produksi asal daya daerah
  5. Mendorong sektor usaha yang belum dilirik sang perusahaan lain.
  6. Membuka lapangan kerja baru
  7. Mendukung peranan koperasi buat menggerakkan ekonomi rakyat di wilayah.

Contoh BUMD

terdapat beberapa model dari BUMD yg perlu buat Anda ketahui, pada antaranya merupakan:

  1. tempat kerja BPD (Bank Pembangunan daerah).
  2. Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
  3. kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
  4. Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan Probolinggo.
  5. kantor RPH (tempat tinggal pangkas binatang).
  6. tempat kerja perusahaan wilayah angkutan kota.

Penerima Modal BUMD

tentunya perusahaan ini mempunyai modal seluruh atau sebagiannya dimiliki oleh pemda. tetapi, terdapat beberapa ketentuan, pada antaranya ialah:

modal tak terdiri berasal saham-saham dan seluruhnya dari berasal kekayaan wilayah yg dipisahkan. modal terdiri berasal saham-saham dan yg sebagiannya dari asal kekayaan wilayah yang dipisahkan.

Bila modal seluruhnya dari asal kekayaan beberapa wilayah, maka terdiri asal saham-saham.
seluruh indera liquide disimpan dalam bank yg ditunjuk sang ketua wilayah yang bersangkutan sesuai petunjuk menteri keuangan.

Itulah ulasan mengenai BUMD dan contoh badan usaha milik daerah yg perlu Anda ketahui. Setiap badan usaha membutuhkan perizinan, BUMD berdiri menggunakan biar berasal Pemerintah Daerah. Jika Anda mendirikan perusahaan, jangan lupa buat mengurus perizinannya. semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

 

Leave a Comment