Bisabisnis.id – Umumnya, kebanyakan orang hanya mengenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Padahal tingkat desa juga memiliki badan usaha yang biasa disingkat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Kira-kira apa ya fungsi dan tujuan dari dibentuknya BUMDes? Seperti apa struktur BUMDes dan apa sih definisi yang benar dari BUMDes? Inilah informasi lengkapnya.
Badan Usaha Milik Desa Adalah
BUMDes adalah badan usaha berbadan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa dan menjadikan desa mandiri dari perekonomian yang bergantung pada pemerintah daerah atau pusat.
Modal awal BUMDes dan seluruh biaya operasional sehari-hari sebagian berasal dari uang kekayaan desa, ditambah dengan dana sumbangan dari warga desa dan dana bantuan dari pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten.
Dana BUMDes juga bisa berasal dari uang hasil pinjaman lembaga keuangan atau pihak tertentu yang disetujui oleh BPD. Badan Usaha Desa tidak hanya ada di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain di dunia. Hanya saja, namanya mungkin berbeda.
Enam karakteristik BUMDes adalah sebagai berikut:
- 51% modal BUMDes berasal dari desa, dan 49% sisanya berasal dari masyarakat atau pihak lain. Artinya, BUMDes mendapat modal bersama yang dituliskan secara rinci dalam dokumen penyertaan modal.
- BUMDes dikuasai oleh pemerintah desa, tapi pengelolaanya dilakukan bersama dengan masyarakat desa.
- Bidang usaha yang dipilih oleh BUMDes bisa berbeda-beda tergantung potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing desa.
- Falsafah bisnis BUMDes dalam melakukan kegiatan operasional mengikuti budaya lokal di desa tersebut, sehingga setiap desa akan memiliki falsafah yang berbeda.
- Sebagian besar keuntungan dari BUMDes akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa dalam berbagai hal dan sisanya dibagikan kepada pengurus BUMDes.
- BUMDes akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah desa/kabupaten/provinsi.
BUMDes yang ada di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan Desa tepatnya Pasal 213 Ayat 1, yang isinya adalah “Setiap desa di Indonesia memiliki hak untuk mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa”.
Fungsi Badan Usaha Milik Desa
BUMDes memiliki semua aspek pemberdayaan, termasuk pengembangan kelembagaan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan jaringan ekonomi, pemberdayaan sumber daya manusia dan kapasitas manajerial, serta pengembangan ekonomi di sektor hilir.
Adapun fungsi BUMDes adalah sebagai berikut:
- Berfungsi sebagai lembaga sosial yang mengutamakn kepentingan masyarakat pedesaan dengan cara menyediakan pelayanan atau produk yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa tersebut.
- Berfungsi sebagai badan usaha yang dapat membantu masyarakat desa agar bisa hidup lebih sejahtera, dengan cara mengolah potensi desa tersebut sehingga terciptalah kegiatan ekonomi desa.
- Berfungsi sebagai lembaga komersial yang membuka lapangan pekerjaan agar angka pengangguran di desa berkurang, sekaligus membantu meningkatkan penghasilan desa.
Struktur Badan Usaha Milik Desa
Setiap organisasi selalu memiliki struktur agar organisasi bisa dijalankan secara optimal, efisien, dan efektif, sehingga organisasi juga bisa berkembang dengan lebih cepat.
Organisasi yang tidak memiliki struktur jelas lebih rentan mengalami masalah, serta ketidakjelasan tata kelola dan alur manajemen.
Meskipun hanya tingkat desa, BUMDes juga memiliki struktur organisasi agar BUMDes mendapat pengawasan dan bisa dikendalikan oleh pihak yang pantas, serta tujuan dan tanggung jawab BUMDes menjadi jelas.
Struktur BUMDes dan masing-masing tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Pengawas BUMDes
Posisi ini diisi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang akan bertindak sebagai wakil dari warga desa sekaligus memiliki tugas lain seperti berikut:
- Mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan dan kebijakan BUMDes.
- Memastikan bahwa BUMDes telah menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
- Membuat laporan pengawasan dan menyerahkannya kepada pemerintah desa, untuk selanjutnya dievaluasi dan diberikan pendapat atau saran jika memang dibutuhkan.
- Menyelenggarakan serta mengawasi rapat umum yang diadakan sedikitnya 1 kali dalam 1 tahun untuk membahas kinerja BUMDes.
- Mengangkat/mengesahkan anggota pengurus BUMDes.
- Membuat kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan untuk BUMDes selain yang ada di dalam Undang-Undang.
2. Penasehat BUMDes
Kepala desa adalah orang yang akan menjadi penasehat BUMDes, yang tugas utamanya adalah membantu BPD dalam melakukan pengawasan serta memberikan nasehat/saran/pendapat dan bimbingan kepada pengurus BUMDes yang berada di bawah naungannya demi kepentingan bersama.
Tugas lainnya termasuk menjaga agar unit-unit desa tetap terkendali dan aman dari segala hal yang mungkin bisa menurunkan kinerjanya, serta menyelesaikan masalah di dalam BUMDes dengan terlebih dahulu meminta penjelasan dari pelaksana operasional.
3. Manajer
Manajer BUMDes akan bekerja langsung di bawah kepala desa (atau dalam hal ini adalah pengawas BUMDes), dengan tugas-tugasnya meliputi:
- Sebagai kepala sekaligus penanggung jawab anggota pelaksana operasional BUMDes.
- Membuat keputusan untuk anggota pelaksana operasional yang ada di bawahnya namun setelah disetujui oleh pengawas BUMDes.
- Memberikan ide-ide kreatif yang bisa mendatangkan keuntungan untuk BUMDes.
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa.
- Sebagai tokoh yang menjamu rekan kerja, menyambut tamu penting, dan mewakili BUMDes dalam berbagai acara, seperti seminar, rapat kabupaten, workshop, dsb.
4. Pelaksana Operasional
Pelaksana operasional BUMDes dibagi menjadi beberapa bagian yang terdiri dari:
- Sekretaris dan Wakilnya
- Mencatat berbagai kegiatan/aktivitas/hal-hal penting yang memang perlu untuk didokumentasikan.
- Membantu serta mendampingi manajer BUMDes dalam melakukan berbagai tugasnya.
- Membuat berbagai surat atau proposal penting serta melakukan pengarsipan.
- Membuat laporan kerja unit usaha dan menyerahkannya kepada manajer BUMDes.
- Bendahara dan Wakilnya
- Menyimpan berbagai nota, bon, kwitansi, atau tanda bukti pembayaran lain yang berhubungan dengan pengeluaran BUMDes.
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran BUMDes.
- Membuat laporan keuangan dan menyimpan uang BUMDes.
- Setiap orang yang berada dalam struktur di atas memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2015 Nomor 47 tentang Desa dan sesuai dengan hasil diskusi dari seluruh pengelola BUMDes.
- Unit Usaha/Unit Kerja
Ada tiga unit kerja dalam struktur BUMDes, yaitu:
- Unit usaha jasa angkutan desa.
- Unit usaha pengelolaan air desa.
- Unit usaha pengelolaan hutan desa.
- Karyawan Tambahan
Secara umum, karyawan BUMDes berperan dalam membantu tugas-tugas harian pengurus BUMDes mulai dari pengecekan inventaris, melayani konsumen, jual beli barang dagangan BUMDes, dll.
Tujuan Bumdes
Adapun tujuan BUMDes secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Membantu masyarakat di seluruh Tanah Air untuk mendapatkan kebebasan penuh dalam mengekspresikan diri, menuangkan ide-ide atau pendapat, dan dapat mengembangkan potensi diri.
- Membantu menambah pemasukan desa.
- Menciptakan kegiatan perekonomian untuk warga desa.
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan yang ada di desa tersebut untuk selanjutnya diolah dan digunakan oleh warga desa.
- Menumbuhkan perekonomian desa dan mensejahterakan warganya.
Baca juga:: 7 Contoh Perencanaan Usaha Dan Tips Membuat Dengan Mudah
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa badan usaha milik desa memiliki ( BUMDes) peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat pedesaan, dan merupakan salah satu cara untuk mengembangkan daerah tertinggal guna mendorong pertumbuhan ekonomi.