Bisabisnis – Badan usaha milik negara atau disingkat BUMN adalah suatu usaha yang dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Seluruh modal badan usaha ini berasal dari uang negara, dan setiap kegiatan di dalamnya harus diketahui serta disetujui pemerintah.
Apa saja ciri-ciri badan usaha milik negara? berikut paparan lengkapnya.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah. Biasanya, badan usaha ini dianggap sebagai elemen atau bagian dari negara.
BUMN sebagai bentuk organisasi bisnis menempati tempat penting dalam perekonomian negara saat ini.
Tujuan mendasar dari perusahaan negara adalah menyediakan barang dan jasa kepada publik dengan harga yang wajar. Adapun ciri-ciri dari BUMN adalah:
1. Dimiliki/Dikuasai Penuh oleh Negara
Perusahaan-perusahaan di bawah naungan BUMN akan dikelola, diawasi, dan dikontrol langsung oleh pemerintah dan bukan oleh individu mana pun. Sektor swasta tidak diperbolehkan memasuki garis ini sama sekali.
Misalnya dalam bidang perkeretaapian, penambangan batu bara, minyak bumi, dan sejenisnya, semuanya dikuasai penuh oleh negara dan swasta tidak diperbolehkan masuk ke dalamnya. Maksud dari kekuasan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan/penyelewengan serta menjaga kestabilan badan usaha.
2. Pembiayaan dari Dana Negara
Badan usaha milik negara dibentuk dan dibiayai sendiri oleh pemerintah, baik keseluruhan maupun sebagian besar.
3. Pemerintah Adalah Penanggung Jawab
BUMN dipegang langsung oleh pemerintah dan tanpa campur tangan pihak yang luar, yang berarti segala resiko yang mungkin terjadi juga menjadi tanggung jawab penuh pemerintah. Bisa juga dikatakan bahwa nasib BUMN sangat tergantung pada cara kerja dan bagaimana pemerintah memberikannya perhatian.
4. Modal dan Pengeluaran Besar
Pendirian BUMN membutuhkan modal awal dan biaya operasional sangat besar yang kemungkinan tidak bisa didanai dan dimasuki oleh industrialis swasta karena tidak memiliki kemampuan dalam bidang tersebut.
Contohnya adalah dalam hal pembangunan kapal, perkeretaapian, produksi energi, penambangan, dll. Pemerintah memasuki bidang-bidang ini dan menjalankan usahanya sendiri untuk pertumbuhan ekonomi negara.
5. Saham BUMN Diperdagangkan
Meski BUMN dikendalikan penuh oleh pemerintah, tapi sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan boleh dibeli oleh masyarakat umum yang merupakan warga Negara Indonesia. Namun, siapapun yang ingin ikut membeli saham BUMN harus berada di bawah 50 persen.
Karena jika lebih dari 50 persen saham BUMN dimiliki oleh individu atau perusahaan lain di luar pemerintah, maka kendali BUMN akan beralih ke pihak tersebut, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan konsep dasar BUMN.
6. Sumber Pemasukan Negara
Karena seluruh modal BUMN berasal dari negara dan dijalankan langsung oleh pemerintah, maka seluruh keuntungan yang didapat pun akan masuk ke dalam kantong negara, untuk selanjutnya diputar kembali dalam kegiatan bisnis di berbagai sektor yang dinaungi BUMN.
Keuntungan BUMN juga digunakan untuk keperluan lain seperti membayar hutang negara, uang bantuan untuk masyarakat kurang mampu, pendidikan gratis, biaya berobat gratis, menggaji pegawai negeri, pembangunan di berbagai infrastruktur, dan banyak lagi.
7. Manajemen Terpusat
Berbagai departemen dan perusahaan di bawah BUMN dikendalikan oleh pemerintah dengan menggunakan sistem manajemen terpusat untuk tujuan koordinasi dan penghematan dalam biaya manajemen.
8. Memiliki Tujuan Pelayanan
Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu tujuan dari badan usaha atau organisasi/bisnis apapun pastinya adalah mencari laba/keuntungan.
Tapi, tujuan utama dari BUMN bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membantu membangun keadaan industrialisasi negara.
Pengusaha swasta akan mendirikan bisnis hanya jika ada kemungkinan mendapatkan keuntungan, sedangkan BUMN sebaliknya, akan dibentuk jika ada kemungkinan bisa bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Karena itu, salah satu ciri-ciri badan usaha milik negara adalah menyediakan pelayanan dan kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, seperti listrik, gas, batubara, air bersih, telekomunikasi, transportasi, dan lain sebagainya, sehingga sektor swasta juga akan menjual barang/jasa dengan harga yang sama.
Selain itu, BUMN juga bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal agar menguntungkan negara. Pemanfaatan optimal ini bisa menghasilkan produksi yang lebih baik dan lebih murah.
Hanya BUMN yang dapat memanfaatkan sumber daya secara optimal dan bukan swasta, karena perusahaan swasta tidak memiliki dana yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya tersebut.
Simak juga:: Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ulasan Lengkap
Beberapa tujuan penting lain BUMN adalah:
- Memeriksa Pembentukan Monopoli
Ketika bisnis dibiarkan di tangan perorangan, maka akan mengembangkan posisi monopoli di bidang tertentu. Guna mengawasi pertumbuhan monopoli, pemerintah telah berperan aktif dalam usaha komersial melalui BUMN.
- Memfasilitasi Pembangunan Industri
Pengusaha swasta berinvestasi dalam proyek-proyek yang menguntungkan, tapi pemerintah ingin mengembangkan semua jenis industri terlepas dari keuntungannya. Karenanya, BUMN ada untuk memberikan segala fasilitas yang dibutuhkan.
- Mensejahterakan Rakyat
Pendirian BUMN mengarah pada kesejahteraan masyarakat karena pemerintah masuk ke dalam bidang usaha dengan pertimbangan utama adalah memberikan pelayanan. Pemerintah bersedia untuk mengambil bisnis yang kurang menguntungkan asalkan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Menciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah membentuk BUMN untuk menciptakan kesempatan kerja di negaranya dan menyelesaikan masalah pengangguran secara efektif.
- Melakukan Produksi di Area Sensitif Tertentu
Ada area tertentu dalam setiap negara yang mengharuskan proses produksi dilakukan dengan sangat hati-hati atau secara rahasia, misalnya di daerah pertambangan. BUMN lebih mampu menyediakan banyak jenis peralatan produksi yang cocok dengan situasi ini daripada badan usaha non pemerintah.
- Mengeksploitasi Sumber Daya Alam
BUMN diperlukan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara optimal ketika badan usaha swasta tidak mampu melakukannya karena kurangnya modal atau tidak ada kemampuan di bidang ini.
Selain itu, BUMN diatur untuk mengeksploitasi sumber daya alam agar sumber daya alam tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk sekedar meraup keuntungan yang besar.
- Menghindari Pemusatan Kekuatan Ekonomi
Ketika sektor swasta diberi kebebasan, mereka akan mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan mengeksploitasi rakyat. Hal ini akan mengarah pada pemusatan kekuatan ekonomi di tangan beberapa orang.
Keadaan bisnis ini dihilangkan dengan pembentukan BUMN. Selain itu, BUMN mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang seimbang dengan menjalankan proyek bisnis di segala bidang.
9. Seimbang dalam Hal Permintaan dan Pemenuhan Produk
Permintaan dan pemenuhan produk atau jasa BUMN cenderung tetap terjaga karena produksi hanya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Tidak seperti kebanyakan badan usaha non pemerintah yang cenderung melakukan produksi besar-besaran dan akhirnya merugi karena tidak semuanya terjual.
10. Bermanfaat dalam Melaksanakan Rencana Pemerintah
Rencana dan kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan lebih baik melalui perusahaan negara. Mereka membantu pemerintah dalam mencapai target output, lapangan kerja, distribusi, dll.
11. Sesuai dengan Undang-Undang Negara
BUMN dibentuk/didirikan dan dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan negara masing-masing, termasuk yang terkait dengan tata kelola perusahaan, keuangan, kebijakan perusahaan, dan bahkan kesejahteraan karyawan.
Simak juga:: 10+ Cara Memulai Usaha Konveksi Yang Perlu Anda Tahu
Ciri-ciri badan usaha milik negara dalam daftar di atas bisa Anda gunakan sebagai patokan untuk membedakan apakah suatu perusahaan milik pemerintah, swasta, atau bahkan pihak asing yang ada di Indonesia.