Bisabisnis – “Badan usaha” adalah salah satu istilah paling dasar dalam dunia bisnis, yang juga banyak dibicarakan oleh orang non-bisnis.
Tapi tahukah Anda apa pengertian badan usaha yang sebenarnya? Selama ini, banyak yang menganggap bahwa badan usaha sama dengan perusahaan. Benarkah demikian?
Pengertian Badan Usaha Adalah
Badan usaha dan perusahaan memang memiliki kemiripan dalam beberapa hal tapi secara garis besar ada perbedaan yang cukup signifikan.
Badan usaha adalah organisasi yang dibuat oleh satu atau lebih individu sesuai dengan hukum dan prinsip ekonomis untuk menjalankan fungsi bisnis tertentu dan mendapatkan laba/keuntungan. Laba tersebut didapat dengan menyediakan jasa atau produk barang untuk masyarakat.
Tempat untuk memproduksi barang atau jasa yang akan dipasarkan inilah yang disebut dengan perusahaan. Artinya, satu atau beberapa perusahaan berada di bawah pengawasan badan usaha.
Sedangkan satu perusahaan biasanya hanya fokus pada satu bidang. Namun, perusahaan tidak harus selalu berupa bangunan besar dan terlihat formal. Perusahaan bisa berupa pabrik produksi, toko, atau bahkan bengkel.
Sebaliknya, badan usaha selalu bersifat resmi/formal dan harus terdaftar, sehingga perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya tidak dianggap melawan hukum/ilegal, dan produk atau jasa yang dihasilkannya bisa dipasarkan.
Simak juga:: 10+ Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara Yang Mudah Dikenali
Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli
1. M. Echols
Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk di tingkat negara bagian oleh satu orang atau lebih dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui kegiatan usaha yang harus dilakukan sesuai dengan hukum negara bagian tersebut.
2. Murti Sumarni
Badan usaha adalah sebuah organisasi resmi (terdaftar di negara dan berbadan hukum) yang dibuat untuk mengelola beberapa perusahaan yang memproduksi barang atau jasa untuk selanjutnya didistribusikan ke masyarakat luas.
3. Molengraaff
Badan usaha adalah organisasi yang didirikan untuk memfasilitasi kegiatan bisnis tertentu atau untuk memungkinkan pemiliknya terlibat dalam perdagangan yang dilakukan secara continue (terus menerus).
4. Menurut Pemerintah Hindia Belanda
Badan usaha adalah suatu kegiatan bisnis resmi yang dilakukan secara terang-terangan dan terus menerus agar menghasilkan keuntungan dengan cara menghasilkan produk atau layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Jenis Badan Usaha
Badan usaha dikelompokkan dalam beberapa kategori dan setiap kategori dibagi lagi menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:
Berdasarkan Aktivitas
1. Industri
Badan usaha ini fokus pada pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi yang siap dikonsumsi atau dipakai.
2. Agraris
Agraris adalah badan usaha di bidang pengelolaan, produksi, dan pemasaran komoditas pertanian, seperti peternakan dan palawija. Bidang usaha pertanian ini meliputi pengelolaan sumber daya, pertanian, konservasi, peternakan, dan penjualan.
3. Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif melibatkan berbagai aktivitas yang mengarah pada ekstraksi bahan mentah dari bumi (seperti minyak, logam, mineral, dan agregat) agar bisa digunakan oleh konsumen.
4. Perdagangan
Badan usaha ini memiliki kegiatan jual beli produk atau jasa tanpa mengubah fungsi atau bentuknya, dengan tujuan mendapat keuntungan dan memuaskan pelanggan.
Berdasarkan Modal yang Didapat
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Disebut milik negara karena badan usaha ini mendapatkan modal sepenuhnya dari kekayaan negara, sehingga kekuasaan tertinggi ada di tangan negara.
Begitu juga dengan seluruh aktivitas yang terjadi di dalam badan usaha tersebut, haruslah diketahui dan disetujui oleh pemerintah.
BUMN di negara Indonesia dibagi lagi menjadi beberapa jenis seperti berikut:
- Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)
Persero merupakan suatu perusahaan yang seluruh modalnya dalam bentuk saham dan biasanya dimasukkan ke bursa untuk diperdagangkan. Perusahaan jenis ini dikelola oleh tim profesional, dengan tujuan utama perusahaan adalah mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Fokus utama Perjan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sambil memperoleh sedikit keuntungan. Contoh Perjan adalah PT KAI.
- Perusahaan Umum (Perum)
Kebalikan dari Perjan, Perum lebih ingin mendapatkan banyak keuntungan daripada memberikan pelayanan.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Kebalikan dari BUMN, modal BUMS sepenuhnya berasal dari non-pemerintah (milik pribadi atau dari beberapa orang/sumber yang tidak berhubungan dengan uang negara). Beberapa jenis BUMS adalah:
- Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah perusahaan kemitraan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan aktif. Peran sekutu pasif adalah sebagai pemberi modal. Sedangkan tugas sekutu aktif adalah mengelola perusahaan mulai dari kegiatan operasional hingga pembayaran pajak dan hutang.
- Perseroan Terbatas (PT)
PT disebut juga dengan perusahaan saham gabungan, karena badan usaha ini memungkinkan investor asing untuk ikut menanam modal dan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. PT di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi PT terbuka, tertutup, domestik, asing, individu, dan masyarakat umum.
- Firma
Firma adalah badan usaha yang terbentuk dari modal pribadi milik pendirinya, bisa 2-3 orang atau lebih. Keuntungan akan dibagi secara rata atau sesuai perjanjian dan setiap pemilik memiliki hak suara serta tanggung jawab yang sama untuk mengembangkan firma tersebut.
3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan usaha ini mendapat suntikan modal dari uang pemerintah daerah, sehingga kekuasan tertinggi ada pada pemerintah daerah.
4. Badan Usaha Campuran
Modal badan usaha ini berasal dari swasta dan pemerintah, sehingga pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Berdasarkan Wilayah Negara
- Badan usaha dalam negeri: Mendapat modal dan beroperasi di dalam negeri.
- Badan usaha asing: Kegiatannya berlangsung di dalam negeri tapi modalnya didapat dari negara lain.
Simak juga:: 11+ [Peluang] Ide Usaha Sampingan Di Desa Anti Gagal
Ciri-Ciri Badan Usaha
1. Memiliki badan hukum dan bersifat formal.
2. Memiliki kewajiban membayar pajak.
3. Menaungi dua perusahaan atau lebih.
4. Membuat laporan tahunan.
5. Mengadakan pertemuan tahunan dan menyimpan catatan pertemuan.
6. Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan kemanfaatan umum bagi masyarakat.
Contoh Badan Usaha
1. Contoh BUMN
- PLN
- PT Pertamina
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
- PT Garuda Indonesia
- KAI
- PT Angkasa Pura
- PT Dirgantara Indonesia
- PT Pos Indonesia
- PT Biofarma
- PT Kimia Farma
- PT PAL Indonesia
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- PT Bank Mandiri
- PT Bank Negara Indonesia (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (BTN)
- PT Jasa Raharja
- PT Jasa Marga
- Perum Damri
- Perum Bulog
2. Contoh BUMS
- PT Pupuk Kaltim
- PT Krakatau Steel
- PT XL Axiata Tbk
- PT Union Metal
- PT Djarum
- PT Holcim
- PT Aneka Electrindo Nusantara
- PT Fastfood Indonesia
3. Contoh BUMD
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Perumda Pembangunan Sarana Jaya
4. Badan Usaha Asing
- PT Astra Honda Motor
- Unilever Indonesia
- Chevron Indonesia
- PT Petro Indonesia
- Nestle
- PT Samsung Electronics Indonesia
Fungsi Badan Usaha
1. Fungsi Sosial
Ingin bermanfaat bagi masyarakat, secara tidak langsung atau langsung. Misalnya membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran, menyediakan produk dan jasa untuk kebutuhan masyarakat, dll.
2. Fungsi Komersial
Mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Membantu pemerintah dalam kegiatan ekonomi bangsa, meningkatkan ekspor, dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Simak juga:: 7+ Cara Memulai Bisnis Rumahan & Contoh Ide Bisnisnya
Ternyata ada beberapa versi pengertian badan usaha, begitu pula dengan jenisnya. Namun ciri-ciri dan fungsi yang dimiliki serupa.