bisabisnis – Memiliki usaha sendiri merupakan impian banyak orang. Jika Anda berencana untuk mendirikan usaha, entah usaha kecil atau besar, Anda tidak boleh lupa untuk membuat surat izin usaha.
Beberapa contoh surat izin usaha yang harus dibuat oleh pengusaha adalah SITU dan SIUP.
Proses pembuatan surat izin tersebut mungkin terasa sedikit merepotkan, namun mau tak mau Anda harus melakukannya. Jika Anda kerepotan dalam melakukannya, Anda dapat meminta bantuan pihak profesional.
Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Dokumen legalitas usaha dapat memberi berbagai manfaat bagi pengusaha, contohnya meningkatkan kredibilitas perusahaan, memudahkan pengusaha dalam memperoleh pinjaman modal, dan memungkingkan pengusaha menjual produknya ke wilayah yang lebih luas.
Salah satu dokumen legalitas usaha yang harus dimiliki adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dokumen ini dibuat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota.
Untuk membuat surat izin tersebut, Anda harus mempersiapkan berbagai syarat pengajuan pembuatan SITU.
Syarat-syarat pembuatannya adalah:
- Formulir permohonan SITU, formulir tersebut harus bermaterai, dicap dengan cap perusahaan, dan disahkan oleh petugas kelurahan.
- Bukti persetujuan atau izin warga sekitar.
- Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab usaha.
- Fotokopi akta pendirian tempat usaha.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Surat Tanda Terima PBB dan SPPT PBB terakhir.
- Fotokopi bukti penguasaan hak tanah.
- IMB.
Setelah berkas tersebut diserahkan pada pihak yang terkait, pemohon perlu menunggu beberapa waktu untuk memperoleh surat izin tersebut.
Nantinya, Surat Izin Tempat Usaha ini dapat Anda bingkai, lalu gantung di tembok tempat usaha anda dijalankan.
Dengan memajang surat izin tersebut, Anda dapat langsung menunjukkan SITU jika ada pihak yang menanyakan perihal dokumen tersebut.
Setelah memiliki SITU, Anda dapat mengajukan pembuatan SIUP dan dokumen lain karena terkadang SITU menjadi syarat pembuatan dokumen legalitas lainnya.
Contoh Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil dikhususkan bagi para pengusaha kecil dengan lingkup usaha yang beragam.
Surat ini terdiri dari kop surat, landasan keputusan, data tentang usaha, pernyataan berlakunya surat izin, dan tanggal terbit.
Contoh surat izin usaha tersebut adalah:
Pemerintah Republik Indonesia
Izin Usaha Mikro Kecil
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada:
Nama Pemilik Usaha : Antono Riyadi
Nomor Induk Berusaha : 02203407685513
Alamat Pemilik Usaha : DS Sawangan RT 24 RW 06, Kel. Ngentakrejo, Kec. Lendah,
Kab. Kulon Progo, DI Yogyakarta
Nama Usaha : Sawangan Service HP
Kode KBLI : 85443
Nama KBLI : Aktivitas Perorangan Lainnya YTDL
Alamat Usaha : Jl. Rambutan No. 45, DSN Sawangan, Kel. Ngentakrejo, Kec. Lendah,
Kab. Kulon Progo, DI Yogyakarta
IUMK berlaku untuk melakukan kegiatan usaha baik produksi maupun penjualan barang/jasa dan berlaku sebagai izin lokasi usaha sesuai ketentuan perundangan.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tanggal Terbit Izin Usaha: 20 Desember 2020
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat dibutuhkan jika Anda memiliki usaha di bidang perdagangan barang maupun jasa.
Surat ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu kop surat, nomor surat, data perusahaan, dan masa berlaku SIUP. Di bawah ini contoh SIUP.
Pemerintah Republik Indonesia
Izin Usaha
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan kepada:
Nama Perusahaan : PT Adil Makmur
Nomor Induk Berusaha : 12345678910001
Alamat Perusahaan : Jl. Manahan no. 88, DS Kalibendo RT 04 RW 01, Kec. Banjarsari, Solo, Jawa Tengah
Nama KBLI : Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL, Perdagangan Besar Berbagai Macam Bahan Bangunan
Kode KBLI : 52340
Barang/Jasa Dagangan Utama : Bahan Bangunan
Lokasi Usaha
- Alamat : Jl. Manahan no. 88
- Desa/Kelurahan : DS Kalibendo
- Kecamatan : Kec. Banjarsari
- Kabupaten/Kota : Solo
- Provinsi : Jawa Tengah
Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 12 September 2020
Contoh Surat Izin Usaha Makanan
Jika Anda hendak mendirikan usaha di bidang pangan berskala kecil, Anda setidaknya harus memiliki surat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Bagian-bagian surat ini berupa kop lembaga terkait, data perusahaan, pernyataan pemberian sertifikat PIRT, tanggal keputusan, dan tanda tangan.
Berikut ini contoh Surat Izin PIRT:
Pemerintah Kota Malang
Dinas Kesehatan
Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
PIRT No: 54424389710029
Kepada:
Nama Perusahaan : Sambel Joss
Nama Pemilik : Winda Aprilia
Alamat : DS Sumberbendo RT 12 RW 03, Kec Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur
Jenis Pangan : Sambal Siap Santap
Kemasan : Toples Kaca
Yang telah memenuhi persyaratan pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No HK 03 1 2304 12 2205 tanggal 30 April 2012 yang diselenggarakan di:
Kota : Malang
Provinsi : Jawa Timur
Pada Tanggal : 8 Maret 2018
TTD
Kepala Dinas Kesehatan
Contoh Surat Izin Usaha Warung Kopi
Saat ini beberapa wilayah di Indonesia mewajibkan para pemilik warung kopi untuk memiliki SIUP.
Bentuk surat izin ini sama seperti SIUP untuk jenis usaha lainnya sehingga memiliki bagian-bagian sama, misalnya kop, data perusahaan, dan tanggal dikeluarkannya surat izin tersebut.
Berikut ini contohnya.
Pemerintah Republik Indonesia
Izin Usaha
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan kepada:
Nama Perusahaan : Warkop Merdeka
Nomor Induk Berusaha : 943211087654390
Alamat Perusahaan : Jl. Pangeran Antasari No. 17, DS Tegal Kemuning RT 06 RW 02, Kec. Sidorejo, Blitar, Jawa Timur
Nama KBLI : Perdagangan Kecil Produk Makanan dan Minuman
Kode KBLI : 33289
Barang/Jasa Dagangan Utama : Kopi dan Snack
Lokasi Usaha :
- Alamat : Jl. Pangeran Antasari No. 17
- Desa/Kelurahan : DS Tegal Kemuning RT 06 RW 02
- Kecamatan : Kec. Sidorejo
- Kabupaten/Kota : Blitar
- Provinsi : Jawa Timur
Izin Usaha ini telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku efektif.
Dikeluarkan tanggal: 30 April 2020
Simak juga: 11+ [Peluang] Usaha Sampingan Tanpa Modal Sepeserpun
Pada beberapa contoh surat izin usaha di atas, Anda tidak akan menemukan tanda tangan kepala dinas atau pemberi izin pada bagian bawah dokumen. Sebagai gantinya, Anda akan menemukan QR code yang menandakan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi.